KOMPETENSI LULUSAN PROGRAM STUDI
- Permen RI No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang mengatur tentang lingkup standar nasional pendidikan, standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian http://bitly.ws/uiuC
- Dalam siklus penjaminan mutu, monitoring atau pemantauan merupakan kegiatan yang dilakukan setiap waktu. Hal ini berarti bahwa kegiatan monitoring tidak harus menunggu sampai pelaksanaan atau implementasi SPMI selesai, akan tetapi monitoring dapat dilakukan simultan dengan tahap pelaksanaan karena pada hakikatnya pelaksanaan kegiatan akademik berada di tingkat PS, maka monitoring dilaksanakan di tingkat PS dengan tujuan mengawal aktivitas PS dalam memenuhi standar (spesifikasi PS dan kompetensi lulusan) agar kinerja PS menjadi efektif dan efisien. Melalui monitoring, semua stakeholders memperoleh informasi yang lengkap mengenai kondisi dan kemajuan yang telah dicapai dalam satu kegiatan. Di samping monitoring, juga dilakukan evaluasi.
Evaluasi dilakukan berdasarkan pada hasil monitoring. Di dalam evaluasi, ditetapkan bahwa sesuatu hal berguna atau tidak, benar atau salah berjalan sesuai dengan rencana atau tidak, efektif atau tidak dan sebagainya. Untuk menjamin dan memastikan efisiensi dan efektivitas program, pembelajaran di tingkat Jurusan dan PS dilakukan oleh TK2A, TKS, di bawah Koordinasi KPM. Monitoring dan evaluasi (Monev) program pembelajaran semester dilakukan secara kontinyu pada awal dan akhir semester. Monev ditujukan untuk: a) memastikan perencanaan proses pembelajaran semester sesuai dengan standar mutu perencanaan proses pembelajaran; b) memastikan pembelajaran semester sesuai dengan standar mutu pelaksanaan proses pembelajaran; c) memastikan penilaian hasil belajar mahasiswa oleh dosen sesuai dengan standar mutu penilaian hasil belajar. Hasil dan monitoring dan evalusi program pembelajaran digunakan sebagai salah satu alat pengukuran untuk melihat kinerja proses pembelajaran juga digunakan untuk perbaikan, pembenahan dan peningkatan mutu program pembelajaran secara berkelanjutan. Pelaksanaan External Benchmarking belum pernah dilakukan oleh PS. Oleh karena itu, akan ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan PT dan UPPS.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan TinggiBAB II Standar Nasional Pendidikan Bagian Kesatu Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan Pasal 4 (1) Standar Nasional Pendidikan terdiri atas: a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi Pembelajaran; c. standar proses Pembelajaran; d. standar penilaian pendidikan Pembelajaran; e. standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; f. standar sarana dan prasarana Pembelajaran; g. standar pengelolaan; dan h. standar pembiayaan Pembelajaran